Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Jenis Peraturan Menteri
Penerbit Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Nomor 43/PMK.05/2020
Tanggal 27 April 2020
Perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Isi BABIV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN

Pasal 14
(1) Akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 menjadi bagian dari laporan keuangan yang disusun oleh entitas akuntansi dan/ a tau entitas pelaporan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem aplikasi pelaporan dan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
(3) Pencatatan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal15
(1) Entitas akuntansi danjatau entitas pelaporan melakukan pengungkapan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari peristiwa luar biasa.
(2) Dalam hal diperlukan, entitas akuntansi dan/ atau entitas pelaporan dapat menyusun laporan manajerial transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 sebagai laporan pendukung dan dapat menjadi bagian dari laporan keuangan.


Unduh Unduh/download/button  Unduh Mirror/download/button  FAQ/download/button

Posting Komentar

0 Komentar