Jenis | Peraturan Menteri |
Penerbit | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) |
Nomor | 43/PMK.05/2020 |
Tanggal | 27 April 2020 |
Perihal | Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Isi |
BABIV AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Pasal 14 (1) Akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 menjadi bagian dari laporan keuangan yang disusun oleh entitas akuntansi dan/ a tau entitas pelaporan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem aplikasi pelaporan dan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. (3) Pencatatan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. Pasal15 (1) Entitas akuntansi danjatau entitas pelaporan melakukan pengungkapan transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari peristiwa luar biasa. (2) Dalam hal diperlukan, entitas akuntansi dan/ atau entitas pelaporan dapat menyusun laporan manajerial transaksi belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19 sebagai laporan pendukung dan dapat menjadi bagian dari laporan keuangan. |
Unduh | Unduh/download/button Unduh Mirror/download/button FAQ/download/button |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar