Petunjuk Teknis Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN setelah Penyampaian LKKL Tahun 2019 Unaudited serta Rilis Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-189/PB/2020
Tanggal 05 Maret 2020
Perihal Petunjuk Teknis Pencatatan Koreksi Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN setelah Penyampaian LKKL Tahun 2019 Unaudited serta Rilis Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1
Isi • Ditemukan belum seluruh perbaikan/koreksi IP BMN dicatat dan disajikan dalam LKKL 2019 Unaudited, disepakati dgn BPK agar ditindaklanjuti oleh Satker melalui pencatatan pada Aplikasi SIMAK versi 19.3.1/SAKTI dan disajikan dalam LKPP 2019 Unaudited. Untuk KL, tidak disajikan ulang dalam LKKL 2019 Unaudited, namun dalam LKKL 2019 Audited.

• Permintaan KL agar menjelaskan pergeseran saldo antara LKKL 2019 unaudited per 29 Feb’20 dengan saldo setelah koreksi hasil IP selambat2nya 13 Maret 2020.


Lampiran III:
Petunjuk Teknis Pencatatan Koreksi Hasil IP BMN Setelah Penyampaian LKKL 2019 Unaudited dalam Rangka Penyusunan LKPP 2019 Unaudited
• Ketentuan Umum
• Ketentuan dan Prosedur Instalasi Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN Versi 19.3.1

Lampiran IV:
Juknis terkait Penanganan Permasalahan pada Aplikasi SIMAK BMN versi 19.2.1 Menggunakan Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN Versi 19.3.1
Unduh Surat/download/button  Mirror Surat/download/button  App SIMAK/download/button  Mirror App SIMAK/download/button

Posting Komentar

0 Komentar