Jenis | Surat |
Penerbit | Menteri Keuangan Republik Indonesia |
Nomor | S-247/MK.07/2020 |
Tanggal | 27 Maret 2020 |
Perihal | Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 |
Kepada | Gubernur/Bupati/Walikota Penerima DAK Fisik se-Indonesia |
Isi |
Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVIO-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disesase (COVID-19), bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya. Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.
Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang~asa pada DAK Fisik tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih. |
Unduh | Surat/download/button |
- Home-text
- Layanan
- _Revisi DIPA
- _Konsultasi
- _KUE APEM
- __Pendaftaran KUE APEM
- __Pendaftaran UMKM
- __Peserta dan Alumni
- _QA
- _Arsip Kegiatan
- Informasi
- _History Opini LKPD
- __Tabel Opini LKPD
- _Informasi Keuangan Daerah
- _Contoh LKPD
- _BOS Pool Malut
- Peraturan
- _Peraturan
- _PSAP
- _Bultek SAP
- Download-able
- _Publikasi
- _E-Book
- _Presentasi
- _Free Apps
- Kamus
- TOLIRE
- Narasi
0 Komentar