Malut Siap Mencatat Aset Tak Berwujud


Ternate, 27 November 2019 Bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, perwakilan pemerintah daerah se-maluku utara berdiskusi mengenai penerapan standar akuntansi pemerintah nomor 14, tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud, serta Akuntansi dan Pelaporan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan ini dibungkus dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Kanwil DJPb provinsi Maluku Utara dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah di wilayah Maluku Utara.

Kegiatan dibuka oleh pelaksana tugas 2 Kakanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, I Ketut Oka Widiasa. Dalam pembukaannya, disebutkan bahwa kegiatan FGD merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat membawa kebaikan untuk masyarakat khususnya di bumi Maluku Utara. Oka juga mengutarakan bahwa terbitnya PP 12 tahun 2019 dan SAP Nomor 14 merupakan wujud perhatian pemerintah atas perkembangan pengelolaan keuangan pusat dan daerah hingga saat ini.

Secara umum seluruh pemerintah daerah di wilayah maluku utara yang hadir pada kegiatan FGD sudah siap dan mampu untuk menerapkan Akuntansi Aset Tak Berwujud. Akuntansi Aset Tak Berwujud memang seharusnya bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya telah ada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 17, tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual. Namun pada tahun ini (2019) diterbitkan SAP Nomor 14 oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah dengan mencantumkan beberapa hal yang baru. Seperti misalnya pencatatan aset tak berwujud hasil pengembangan internal. Penerapan akuntansi aset tak berwujud harus diterjemahkan dalam kebijakan akuntansi masing-masing pemda, dari mulai definisi, pengakuan hingga amortisasi dan penghapusan aset tak berwujud yang sesuai dengan SAP nomor 14. Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD), Dicky Zahkria Iman, mengutarakan bahwa Akuntansi aset tak berwujud digunakan untuk mencatat Software Komputer, lisensi dan Franchise, hak paten, hak cipta, Hasil kajian/pengembangan, dan aset tak berwujud yang mempunyai nilai sejarah/budaya.

Lain halnya dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan ini merupakan perubahan dari PP nomor 58 tahun 2005 dan merupakan amanat dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP Nomor 12 tahun 2019 mencantumkan beberapa hal yang baru juga seperti kewajiban Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan laporan keuangan secara bulanan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK), Fitra Riadian pada saat menjadi moderator pada kegiatan tersebut. Namun, kata Fitra, masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkannya, mengingat PP Nomor 12 Tahun 2019 paling lambat diterapkan pada tahun 2021.

Kepala Seksi Analisis Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK), Joko Arianto menjelaskan bahwa dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 akan ada penyeragaman Bagan Akun Standar (BAS). BAS yang seragam akan mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan daerah konsolidasi. Laporan keuangan daerah konsolidasi akan secara berjenjang disusun dan digabung dengan laporan keuangan pemerintah pusat. Sehingga akan memberikan informasi yang menyeluruh tentang laporan keuangan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Perwakilan pemerintah daerah yang hadir pada saat itu menyambut baik adanya diskusi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara. Beberapa menyarankan agar diskusi semacam ini dilakukan secara periodik untuk menambah dan menjaga kemampuan pengelolaan keuangan daerah serta pembaruan penerapan peraturan yang ada.

Bahan dapat di download di:
Link Download