GFS atau Government Finance Statistic secara gampang dapat diartikan sebagai laporan kondisi keuangan suatu negara yang dapat diperbandingkan dengan negara lainnya yang di inisiasi oleh International Monetary Funds (IMF). Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengacu kepada manual GFS sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara (cross country studies), kegiatan pemerintahan, dan penyajian statistik keuangan pemerintah. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sejak reformasi pengelolaan keuangan negara digulirkan, pemerintah telah melakukan upaya-upaya penyusunan Laporan GFS meskipun laporan tersebut masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Penerapan GFS mensyaratkan adanya konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) danLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Belum dapat tersusunnya konsolidasi LKPP dan LKPD disebabkan oleh perbedaan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat(SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), terutama dalam pengaturan Kebijakan Akuntansi dan Bagan Akun Standar (BAS).(wikiapbn.org)
Berikut adalah slide mengenai GFS: