Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP harus digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010;
- Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
- Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual:
- Lampiran III Proses Penyusunan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
- PSAP 06 Akuntansi Investasi (Revisi 2016)
- PSAP 13 Penyajian Laporan Keuangan BLU
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2016
- Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 2019 (NEW) | mirror
- Government Accounting Standards Republic of Indonesia | mirror
- PSAP 15 Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan | Mirror
- PSAP Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang dihentikan (Rev 2020)
- Standar Akuntansi Pemerintah Rev 2020
- PSAP Berbasis Akrual Nomor 16 Perjanjian Konsesi Jasa - Pemberi Konsesi
- PSAP Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi
- PSAP Updated s/d Juli 2021 dalam 1 (satu) buku
source: http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/